Tenggarong, biwara.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi untuk membahas permasalahan jalan rusak yang menghubungkan Desa Batuah dan Desa Tani Harapan.
Rapat ini digelar di ruang rapat Asisten II, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, pada Rabu (12/4/2023).
Asisten II Setkab Kukar, Wiyono melalui Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setkab Kukar, Ety Erma Sumarni mengatakan bahwa, ruas jalan tersebut rupanya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Walau begitu, Pemkab Kukar dikatakannya tetap melakukan rapat untuk memberikan dorongan agar proses perbaikan jalan tersebut bisa segera dilakukan.
“Kami sudah cek kemarin memang jalan itu rusak parah, apalagi kalo hujan itu tidak bisa dilewati. Disitu juga ada SD 028 Loa Janan, itu kalo kondisi hujan mereka libur. Karena jalannya tidak bisa dilewati,” ucap Ety.
Ety mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendengarkan langsung keluhan dari Kepala Desa Tani Harapan. Selama ini badan jalan tersebut, rutin mendapatkan bantuan perawatan jalan dari PT. Kutai Energi. Namun Pemkab Kukar berkeinginan, agar badan jalan tersebut bisa diperbaiki secara permanen.
Hanya saja karena status jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan, pada badan jalan sepanjang 4 kilometer tersebut.
“Tadi dari PUPR Provinsi sudah ada UPTD terkait, mereka masih perlu meninjau kembali panjang jalan dan kondisinya seperti apa. Karena ada jembatan yang rusak juga disitu, Meraka masih harus mensinkronkan dengan anggaran UPT yang mereka punya,” ungkapnya.
Sembari menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi, Pemkab Kukar disebutkannya sengaja mengundang pihak perusahaan untuk dapat membantu memberikan perbaikan ringan, pada badan jalan tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai rencana jangka pendek, agar jalan tersebut bisa diakses. Sehingga masyarakat pun dapat beraktivitas dengan nyaman.
“Jadi nanti bisa dibagi untuk perawatan jalan sementara, kita bisa minta bantu mereka (Pihak swasta). Sebelum dana perbaikan dari provinsi turun,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)