Tenggarong, biwara.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 yang mengatur pengelolaan penangkapan ikan secara ilegal, di daerah hulu Kukar, Kecamatan Muara Muntai belum lama ini. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dari penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah, menegaskan bahwa metode penangkapan ikan dengan menggunakan racun sangat merugikan masyarakat karena dapat mematikan benih-benih ikan dan induknya.
“Kita lakukan sosialisasi dengan masyarakat. Alhamdulillah disambut antusias, karena merugikan masyarakat sendiri jika pakai racun. Selain mematikan benih-benih ikan dan induknya,” ucap Kepala Satpol PP Kukar, Heldiansyah.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami dan menjalankan Perda tersebut guna melindungi sumber daya alam (SDA). Satpol PP Kukar juga memastikan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan serta mengambil langkah tegas menindak pelaku ilegal fishing jika ditemukan adanya peningkatan pelanggaran. Sebab sektor perikanan di Kukar merupakan salah satu penopang kehidupan masyarakat.
“Jika meminta Satpol PP untuk menertibkan, ya kita tertibkan. Kita bisa melihat dan evaluasi bagaimana kepatuhan masyarakat akan peraturan daerah,” pungkasnya. (Adv/KominfoKukar/Ksm)