Jelang Hari Raya Idul Adha, DPKH Kaltim Sapi Kurban Bebas Dari PMK

Samarinda, biwara.co – Persediaan sapi kurban di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2023 dipastikan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) stok tersedia.

Kepala DPKH Kaltim, Fahmi Himawan menjelaskan kebutuhan sapi pada kurban tahun ini diprediksi sekitar 11.194 ekor. Sesuai, data update, pihaknya telah mencatatkan ketersediaan sapi kurban telah mencapai 12.267 ekor melebihi kebutuhan yang tercatat.

“Memang tidak dapat dipungkiri, kebutuhan ternak masih ditopang dari luar Provinsi Kaltim. Namun, saat ini, kebutuhan akan ternak khususnya ruminansia besar seperti sapi masih terpenuhi, meskipun sebesar 28 persen berasal dari lokal dan 72 persen masih didatangkan dari luar,” jelasnya, Rabu (7/06/2023).

Fahmi juga menegaskan, lalu lintas ternak ini membuat pihaknya mengecek ketersediaan ternak dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi penyakit menular.

“Jadi, ternak-ternak yang masuk ke provinsi Kaltim dari luar daerah dan tersebar ke Kabupaten/Kota kini diberikan perlakuan khusus,” ucapnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPKH Kaltim juga akan diperketat, kata Fahmi, hal ini dilakukan, mengingat kebutuhan akan ternak yang meningkat terutama menjelang hari raya kurban.

“Sebab, ini juga masih berkaitan dengan upaya penanganan penyakit menular pada hewan, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tahun 2022, PMK pertama kali masuk ke Kaltim melalui perbatasan dengan Kalimantan Selatan, tepatnya di Paser dan PPU,” jelasnya.

Lanjutnya, pada akhir tahun yang sama, pemerintah pusat memberikan bantuan vaksinasi untuk PMK, melalui pihaknya untuk disebarkan ke Dinas Kesehatan Hewan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi.

“Tahun ini, penanganan PMK masih berlanjut dan belum 100 persen selesai. Sebanyak 8 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim masih berada dalam zona merah, kecuali Berau dan Mahulu yang berada dalam zona kuning karena tidak memiliki kasus PMK,” sambung Fahmi.

Pengiriman ternak dari luar daerah, Fahmi menegaskan, pihaknya mengacu pada lalu lintas ternak yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 17 tahun 2023.

Setiap hewan yang masuk ke wilayah Kaltim harus melalui karantina dan vaksinasi. Eartag juga digunakan untuk melacak riwayat vaksinasi hewan.

Fahmi menyoroti bahwa tantangan sebenarnya bukan dalam pengiriman ternak dari zona merah ke merah, melainkan dari daerah zona hijau.

“Karena tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksinasi di daerah tersebut, kami telah mengambil kebijakan untuk mengumpulkan ternak yang datang di kandang-kandang supplier,” tukasnya.

“Setelah dilakukan vaksinasi, baru kemudian ternak tersebut dapat didistribusikan ke kabupaten/kota lainnya,” imbuhnya.

Untuk itu, DPKH Kaltim berkomitmen, akan terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga ketersediaan ternak yang memadai serta mencegah penyebaran penyakit menular pada hewan.

“Di Kaltim ini dua tempat pemasukan utama ternak itu di Samarinda dan Balikpapan lewat Pelabuhan, tapi di situ ada Balai karantina di Samarinda dan Balikpapan. Beberapa dokter hewan kami turun ke lapangan jadi bisa disembuhkan, jadi tidak sampai kasus menyebabkan mati, tapi tetap kita harus waspada, karena kondisi PMK belum 100 persen hilang dari Kaltim,” pungkasnya.(*)
(Cyn)