Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan hal ini setelah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menolak menjadi bagian dari zona Otorita IKN.
“Kami telah mendapatkan surat resmi dari Desa Lung Anai yang menyatakan penolakan mereka. Kami akan menyampaikan ini kepada Badan Otorita IKN,” ujar Sunggono.
Berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan termasuk Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, diwajibkan masuk dalam wilayah IKN.
Sunggono menjelaskan bahwa proses delineasi, yaitu penentuan batas wilayah untuk objek atau area tertentu, masih dalam pembahasan apakah Desa Lung Anai akan termasuk dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap dalam wilayah Kukar.
“Kami juga telah mendengar penolakan dari Kelurahan Tama Pole. Kami akan mengadakan pertemuan dengan Otorita IKN untuk membahas masalah ini lebih jauh,” tambah Sunggono.
Dia juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah aktif dalam diskusi terkait IKN, meskipun hasilnya belum memenuhi harapan.
“Saya berharap semua OPD dapat terus mengikuti perkembangan terkini IKN untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” tutup Sunggono. (adv/kominfokukar)