“Setiap desa wajib memiliki data profil desa kurang lebih selama dua tahun terakhir wajib sebagai syarat pemuktahiran data profil desa,” ujar Sunggono, Rabu (13/11/2024).
Sunggono menyayangkan hingga kini masih banyak desa-desa yang belum menyelesaikan pemuktahiran data.
Hal ini tentunya menjadi alasan masih kurangnya partisipasi desa dalam kegiatan-kegiatan lomba desa yang selama ini digelar baik dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.
“Kepala Desa dan Ketua BPD harus mendorong seluruh desa melaksanakan pemutakhiran data profil desa secara rutin tiap tahunnya. Agar seluruh desa dapat meramaikan lomba ini,” pintanya.
Ia menegaskan data profil desa yang memiliki sifat dinamis sangat memerlukan keaktifan updating atau pemutakhiran setiap tahunnya.
Seluruh desa akan mendapatkan apresiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, apabila mendapatkan juara lomba desa tingkat kabupaten, seperti pada tahun 2023 lalu tambahan anggaran Bantuna Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD).
“Penghargaan dan hadiah lomba desa bisa menjadi pemacu semangat bagi semua desa, untuk lebih berprestasi meningkatkan penyelenggaraan Pemkab Kukar dalam pembangunan desa serta kesejahteraan warga,” pungkasnya. (adv/KominfoKukar)