Sosperkan Perda Pajak Daerah, H Baba : Pajak Yang Dibayarkan Akan Kembali Ke Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Baba, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di RT 15 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada Minggu (5/12/2021) pukul 19.00 Wita.

Dalam sosialisasi yang menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) ketat tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Muhammad Riza Permadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan dan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris dengan moderator Siti Aminah.

Sekretaris komisi III DPRD Kaltim tersebut menjelaskan, Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ini sangat penting disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait seperti Dispenda. Namun kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh ibu-ibu dan bapak-bapak kepada daerah. Kalau saya tidak salah pada tahun 2019 realisasinya mencapai Rp. 4,9 triliun,” kata H Baba.

Menurut H Baba, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.

“Pajak-pajak itu seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya untuk perbaikan jalan, bangunan pemerintah, gaji PNS dan anggota dewan. Jadi itulah manfaatnya ibu-ibu dan bapak-bapak membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Diakuinya selama pandemi Covid-19 aktivitas masyarakat mengalami penurunan sehingga berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Jadi selama pandemi pendapatan pajak daerah mengalami penurunan sehingga banyak usulan-usulan warga dipangkas karena pemerintah fokus dalam membiayai penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Sehubungan dengan itu, diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris yang juga hadir pada Sosper tersebut mengatakan, tanpa masyarakat membayar pajak maka pemerintah akan kesulitan untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah.

“Makanya saya berharap para ketua-ketua RT dapat mensosialisasikan perda ini kepada warganya terutama pajak kendaraan bermotor ini,” pinta H Haris.

Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi juga menjelaskan, dalam perda ini ada lima jenis pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan serta pajak rokok.

“Bapak-bapak yang merokok sudah bayar pajak karena sudah dipotong pajak begitu saat membeli bensin,” katanya.

Ia mengungkapkan, pajak daerah mengalami peningkatan semuanya tergantung kepada masyarakat yang rajin membayar pajak.

“Jadi semakin banyak barang-barang yang kita punya maka semakin banyak pula pajak yang kita bayar. Seperti banyak mobil, banyak motor, banyak rumah hingga banyak tanah,” pungkas Riza.(*)

 

Penulis : Cyn