Peduli Generasi Muda, Herliana Yanti : Adanya Perda Tentang Narkoba Adalah Bentuk Cinta Pemerintah Kepada Masyarakat

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk kepeduliannya kepada generasi muda, yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (7/12/2021).

Dalam Sosper Kali ini sasaran yang dituju oleh legislator dari fraksi PDI Perjuangan tersebut, ialah generasi muda, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Sementara itu, Ahmad Baihaqi, SE, MM Dosen STIE Widya Praja Tanah Grogot sebagai narasumber memberikan apresiasi positif atas digelarnya Sosper terkait Perda tersebut.

Menurut dia, ini merupakan terobosan luar biasa, seorang legislator melakukan jemput bola untuk mensosialisasikan perda tersebut. Meski begitu, Ahmad Baihaqi menyoroti perlu adanya perda baru yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. Karena dari aturan di atasnya, sudah terbarukan melalui Permendagri tahun 2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2020.

“Yang paling banyak beredar di Kaltim ini bukan narkotika, tapi psikotropika dan zat lainnya, jangan sampai para pelaku kejahatan ini merasa senang, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat mereka. Maka perlu ada pembaruan dan ini sudah kita sampaikan juga,” terang Ahmad.(*)

 

Penulis : Cyn