Herliana Yanti: DPRD Kaltim dan Pemerintah Bersinergi Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Penajam Paser Utara, biwara.co – Pemerintah dan Legislator akan terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Benua Etam. Maka, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Penajam Paser Utara (PPU) tersebut, terlaksana di Gedung Serbaguna Bangun Mulyo kecamatan Waru, kabupaten PPU, pada Minggu (12/06/2022) pukul 10.00 WITA.

Herlina menyampaikan, bahwa dari DPRD Kaltim sendiri akan terus mensosialisasikan produk Perda terkait hak dan perlindungan untuk penyandang disabilitas terkhusus di wilayah PPU.

“Dalam Perda ini Pemerintah dan kita di DPRD Kaltim akan terus berupaya memenuhi hak para penyandang disabilitas, makanya saat ini kita terus sosialisasikan perda tersebut,” katanya.

Ia berharap dengan sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman warga terkait penyetaraan tersebut, sekaligus memberikan semangat bagi para penyandang disabilitas untuk terus berkarya.

Herliana juga menyebutkan, dalam Perda ini hak-hak penyandang disabilitas dilindungi dan dihargai seperti yang lainnya.

“Dengan adanya perda ini, hak teman-teman penyandang disabilitas kita lindungi dan kita hargai seperti yang lainnya,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, setiap instansi Pemerintah, dalam konteks lapangan pekerjaan wajib memenuhi minimal dua persen dan swasta satu persen dari penyandang disabilitas. Selain itu, menyangkut pendidikan bagi kalangan disabilitas pun tentunya perlu diperhatikan.

“Saya berharap pendidikan untuk teman-teman disabilitas dapat terus terlindungi, dan terpenuhi dengan baik,” pungkas Herliana.

Diketahui juga, dalam Sosper tersebut Herliana menghadirkan H. Herlambang S. ST sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan atau merincikan informasi kepada masyarakat terkait perda hak disabilitas tersebut, serta dimoderatori oleh Dwi Prasetyawan.(*)

 

Penulis : Cyn