Sosper Terkait Bantuan Hukum, Herliana Yanti: Pemahaman Warga Tentang Bantuan Hukum Masih Sedikit

Penajam Paser Utara, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang sedang aktif dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya dengan mensosialisasikan produk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah dibuat dan disahkan oleh DPRD Kaltim.

Maka program DPRD Kaltim tersebut terus dijalankan oleh 55 Anggota Dewan tersebut di setiap daerah di Kaltim. Salah satunya ialah legeslatif dari Daerah Pilihan (dapil) Penajam Paser Utara (PPU), Herliana Yanti yang kembali melaksanakan Sosper, kali ini terlaksana di Aula Kantor Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, pada Minggu (26/06/2022).

Herliana menyampaikan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang mencakup 35 pasal itu menyangkut kepada masyarakat, pasalnya warga hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.

“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena hampir di setiap daerah warga sering di benturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.

“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Untuk menjelaskan terkait perda bantuan hukum lebih rinci kepada masyarakat, Herliana turut menghadirkan Roni Setiawan S.Kom Ketua GP Anshor Kab PPU sebagai narasumber 1, dan Roni Al Imron PAC GP Anshor Kab PPU sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Joko Soewono.(*)