Kutai Timur, biwara.co – Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945.
Dengan pernyataan tersebut, maka dibuat dan disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelahnya, seluruh anggota DPRD Kaltim bertanggung jawab untuk menyebarkan luaskan ke masyarakat, salah satunya ialah anggota komisi III DPRD Kaltim Safuad, yang terus-menerus melakukan sosialisasi Perda (Sosper) terkait produk perda yang telah dibuat.
Kali ini, Sosper terlaksana di Jalan M. Radius RT. 8 No. 373, Desa Ngayau kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin (29/8/2022).
Dirinya menyampaikan, bahwa negara sebagai entitas utama juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.
Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.
“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.
“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.
Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.
“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terkhusus di Kutim dan di daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.
Pada sosper kali ini, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda tersebut, Safuad menghadirkan La Sarido.SP.,MP sebagai narasumber 1, dan Rudi SP.,MP sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Bahar.(*)
Penulis : Cyn