Dapati Tambang Ilegal, DPRD Pertanyakan Pengawasan OPD Terkait

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengungkapkan persoalan tambang ilegal di Kaltim tak kunjung selesai. Hal ini yang dilihat dari dua kota asal daerah pemilihannya, Bontang dan Kutai Timur.

Bahkan, dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah mendapatkan informasi dari media sosial bahwa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tepatnya di Desa Suka Rahmat dan Desa Danau Redan, dan di Kota Bontang tepatnya di Kelurahan Kanaan masih banyak aktivitas tambang ilegal.

Awalnya santer terdengar di daerah tersebut ada kegiatan tambang batu bara dan galian c yang sudah saya konfirmasi ke dinas terkait tidak memiliki izin alias ilegal,” ucapnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Tak hanya kegiatan mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) tanpa seizin pemerintah, ternyata lokasi tersebut memiliki peruntukan sebagai hutan lindung, tentunya aktivitas penambangan sangat menyalahi aturan yang berlaku.

“Nah hal ini yang perlu mendapatkan perhatian dari kami, saya sudah Sidak ke sana ternyata benar ada, karena jika dibiarkan masyarakat akan kena dampaknya dan pemodal selalu anggap sepele mengenai perizinan,” tegasnya.

Khusus temuannya pada salah satu kawasan di Kota Bontang, disinyalir aktivitas galian c dilakukan untuk menutupi salah satu kawasan perusahaan.

“Oleh sebab itu kami masih perlu memastikan hal ini terlebih dahulu,” ungkapnya.

Guna mengantisipasi hal serupa terjadi berkepanjangan. Maka pihaknya akan mendorong berbagai upaya seperti salah satunya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai bagaimana kinerja pengawasan yang selama ini berjalan. (Nn/Adv/DprdKaltim)