Ely Hartati Rasyid Gencar Sebarluaskan Perda RUED di Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid ambil bagian dalam menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Kaltim.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Desa Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (1/10/2022).

Dalam kesempatan ini Ely Hartati Rasyid tak sendiri. Ia didampingi oleh beberapa narasumber berlatar belakang akademisi yakni Johansyah dan Zakaria Akhmad Busro serta dimoderatori oleh Edly Rachmadi.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh warga Desa Benua Puhun, Kepala Desa Benua Puhun, LSM serta relawan.

Ely Hartati Rasyid menyebut bahwa sosialisasi perencanaan dan pengolahan energi kepada masyarakat, diyakini mampu mengedukasi serta membantu pencapaian kemandirian ketahanan energi di Kaltim.

Sebab itu ia menegaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan tugas dari anggota DPRD Kaltim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang di mana kegiatan ini juga menjadi bagian dari hak-hak masyarakat.

“Sosialisasi Perda ini sebagai ajang edukasi kepada masyarakat, sekaligus informasi agar dapat diketahui oleh masyarakat luas tentang adanya aturan yang telah ditetapkan. Juga sebagai wadah menerima aspirasi masyarakat,” ucap Politisi PDIP.

Sementara itu, akademisi sekaligus narasumber yang dihadirkan, Johansyah menerangkan, rasio elektrifikasi provinsi Kaltim dapat mencapai 100 persen pada tahun 2025 mendatang.

Diperkirakan seluruh desa pada kawasan perbatasan negara sudah berlistrik 600 watt per harinya. Terjaminnya ketersediaan listrik. Kebutuhan tersebut untuk kawasan industri, terutama di Bontang, Kariangau dan Maloy Batuta.

Dalam dialog bersama warga, ada beberapa usulan warga yang dinilai Johansyah penting untuk ditindaklanjuti.

Seperti halnya mengenai sumber energi yang saat ini masih bergantung pada batu bara, gas alam atau minyak bumi, yang di mana seluruhnya merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.

“Pemerintah juga perlu menggembangkan sumber energy yang dapat diperbarui untuk dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)