Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Beri Catatan Nota Penjelasan Keuangan

Samarinda, biwara.co – Fraksi PDI-Perjuangan memberikan pandangan umum Fraksi pada rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2023, Selasa, 4 Oktober 2022.

Pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan oleh Romadhoni Putra Pratama
Dirinya menyampaikan beberapa hal terkait Nota Penjelasan Keuangan.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Samarinda ini meminta diperhatikan kembali sinkronisasi kalimat dalam nota keuangan karena masih ada konteks dengan penyebutan anggaran 2022.

“Hal ini agar tidak salah dalam pemahanan dalam alur redaksional,” ucap Dhoni sapaan akrabnya.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan besaran anggaran APBD 2023 yang telah disepakati pada nota keuangan berbeda Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggap Sementara yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu.

Pertama, dimana besaran APBD 2023 yang telah disepakati sebesar 15,1 triliun. Namun berubah menjadi 14,9 triliun.

Ke Dua lanjut Dhoni pendapatan dari sektor perkebunan sawit yang diperkirakan kurang lebih 2,7 triliun. Pihaknya mempertanyakan apakah sudah masuk dalam pembahasan dan penghitungan APBD 2023 tersebut.

“Jika yang disampaikan 14,9 trus ada 2,7 yang belum dimasukkan dari sektor perkebunan sawit , kami melihatnya APBD 2023 sekitar 17 triliun,” sebutnya.

Selanjutnya terkait pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas bumi apakah sudah terhitung dengan jelas dan maksimal terutama paska kenaikan BBM.

Ke empat, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi kebijakan dan langkah langkah yang sudah dilakukan Pemrov Kaltim dalam pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan yang berbasis pro rakyat.

Harapannya isu tematik perlu disikapi dan ditindaklanjuti pada rapat hingga teknis agar Pendapatan Asli Saerah bisa meningkat pada tahun berikutnya sehingga program pembangunan dari provinsi Kaltim dapat berjalan efektif

Ke lima dirinya bertanya pada post belanja bantuan keuangan terdapat anggaran 1, 2 triliun. sementara Gubernur sudah mengeluarkan aturan gubernur yang membatasi PAGU belanja di angka 800 M.

“Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan terhadap aturan yang telah dibuat,” ucapnya.

Ke enam pihaknya meminta agar dilakukan pembahasan secara insentif terkait nota penjelasan keuangan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kaltim.

“Masih ada beberapa hal yang masih harus di sinkronisasi kembali,” tutupnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)