Penajam Paser Utara, biwara.co – Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2050 dianggap perlu diketahui secara luas oleh masyarakat luas.
Hal ini diutarakan langsung oleh Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin ditengah-tengah agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) pada, Minggu (9/10/2022).
Ia memaparkan bahwa gas dan batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan untuk menopang devisa negara yang harus diketahui masyarakat.
“Pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas sehingga penyebaran konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” terang Muin sapaan karibnya.
Anggota legislatif daerah pemilihan PPU-Paser menyampaikan, sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik sebagai upaya antisipasi sektor penggunaan antara lain Industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan sektor lain dan non energi.
“Untuk itu perlu dibuat RUED yang berdimensi waktu lebih kurang 30 Tahun kedepan sampai dengan 2050 dan dievaluasi setiap 5 tahun. Daerah menyusun RUED sebagaimana diamanatkan langsung oleh UU nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan hadirnya Perda ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Mengingat karena peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu,” pungkasnya . (Nyi/Adv/DprdKaltim)