Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu. Kunjungan ini untuk mengadopsi program subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa di daerah Jogja itu ada yang namanya Dana Keistimewaan Yogyakarta yang berasal dari APBN. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa. Dana ini juga salah satu bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
“Ternyata dana istimewanya banyak. Di jogja itu ada kuli gendong dan lainnya. Rupanya, mereka ini oleh organisasi dan paguyubannya disubsidi pemerintah tekait BPJS Ketenagakerjaannya. Mereka ikut iuran tetapi lebih murah,” ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal wajib yang seharusnya dimiliki setiap Warga Negara Indonesia khususnya di Provinsi Kaltim. “Apalagi seperti kalian ini, sangat perlu didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Disinggung apakah Provinsi Kaltim akan menerapkan hal demikian, Ely mengatakan bahwa dirinya mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim turut mengadopsi kebijakan Pemerintah Yogyakarta.
“Saya mendorong, mudah-mudahan. Tadi ketua pansus saya ceritakan program ini. Coba kita lindungi orang-orang di pasar, tukang becak, buruh, tukang angkat-angkat dan pekerja informal lainnya. Kita kasih BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ditanya apakah ada anggaran khusus apabila program ini berjalan di Kaltim, ia menegaskan harus. Akan tetapi, semua itu mesti dikonsultasikan dulu ke daerah dan biro hukum agar tidak membuat keuangan menjadi bocor.
“Mesti ada regulasinya karena harus sesuai dengan APBD, ada persentase sekian-sekian. Yang utama kan untuk yang prioritas, kira-kira siapa saja yang akan mendapatkannya. Kalau Jogja, menyasar sektor informal seperti pedagang-pedagang kecil,” tuturnya.
“Saya saja merasakan dampak positif menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena pegawai saya di Tepian Pandan juga didaftarkan. Seperti kemarin, ada pegawai di tepian pandan meninggal. Kami itu hanya membantu prosesi penguburan. Karena BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim dapat Rp42 juta. Ini kan manfaat yang luar biasa. Jadi kenapa tidak diterapkan juga untuk membantu pekerja informal lainnya,” sambungnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)