Kutai Barat, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, di Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kab. Kutai Barat, Sabtu (15/10).
Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ekti ini menerangkan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat. “Sosialisasi itu dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” terang dia.
Semakin sering disebarluaskan, maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, regulasi ini dibentuk sebagai upaya pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba ini sangat membahayakan generasi muda, apalagi di Kaltim, akses masuk narkoba sangat banyak dan mudah. Kita lihat, hampir setiap bulan, aparat kepolisian atau BNN melakukan penangkapan,” sebut Ekti.
Politis Partai Gerindra ini juga menambahkan, tingkat peredaran narkoba Kaltim sudah sangat memprihatinkan, berbagai kalangan menjadi korbannya, mulai dari SMP, SMA dan perguruan tinggi. Untuk itu, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam menangani persoalan tersebut.
“Mengatasi persoalan narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah ataupun aparat saja. Tapi keterlibatan masayarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di sekitar kita,” jelas Ekti
Dengan adanya sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu ini berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah, namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat. (Nn/Adv/DprdKaltim)