Siti Rizky Amalia Sosialisasi Perda No 2/2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur Siti Rizky Amalia, SE.AK.CA kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sosper kali ini digelar di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Minggu, 16 Oktober 2022.

Siti Rizky Amalia memaparkan kepada peserta sosialisasi, tentang pentingnya sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda itu perlu diketahui oleh para pasangan muda maupun pasangan suami istri yang telah memiliki anak.

Politisi PPP Kaltim tersebut menjelaskan, mengacu Perda tersebut, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin.

“Sosper ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” ungkap Rizky Amalia kepada peserta sosialisasi.

Tak hanya itu, Rizky menilai bahwa ini juga bertujuan guna meningkatkan kualitas keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.

Berdasarkan hasil tinjauan Siti Rizky Amalia di lapangan, masih banyak ditemukan kasus perceraian di Kaltim.

“Angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juga masih sering terjadi. Kasus kenakalan remaja pun menjadi fokus dalam perda ini,” sambungnya.

Dia menekankan, regulasi ini dapat melindungi warga Kaltim, termasuk warga Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Melalui perda ini, diharapkan nantinya tidak ada lagi yang tidak sekolah. Tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapat fasilitas penting seperti listrik dan air,” bebernya.

Masih tentang Perda tersebut, Siti menjelaskan hal yang menjadi pembasan ialah tentang stunting dan kurang gizi pada anak. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, baik pemerintah, perusahaan swasta maupun LSM, maka dikhawatirkan Kaltim akan kehilangan generasi produktif.

“Perda ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat, yang diserap anggota dewan saat melakukan reses di dapilnya masing-masing,” kata dia. (Nn/Adv/DprdKaltim)