Samarinda, biwara.co – Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim 2022-2042 kini masih dalam tahap pembahasan para legislator dan pemerintah. Regulasi ini bakal menjadi kebijakan mendasar dalam urusan pembangunan daerah.
DPRD Kaltim pun sudah membentuk panitia khusus atau pansus untuk menuntaskan rancangan perda tersebut. Ketuanya adalah Baharuddin Demmu dari Komisi I. Panitia ini pula yang akan memastikan kebutuhan tiap daerah dapat diakomodir serta masyarakat terlibat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pun sepakat jika keterlibatan masyarakat dalam penyusunan perda RTRW begitu diperlukan. Jadi, ada dua hal krusial yang akan nantinya bakal dituntaskan, mulai dari keikutsertaan masyarakat serta penyelarasan pola ruang darat dan laut.
“Semua rencana pembangunan, termasuk RPJMD harus berpijak pada RTRW yang sekarang masih dibahas dan masih berupa Rancangan Perda RTRW,” ucap Samsun pada, Rabu (26/10/2022).
Lantaran menjadi pijakan serta rujukan pembangunan dua dekade ke depan, kata dia, pembahasannya pun tak bisa sembarangan. Tak hanya itu, pemikiran yang dituangkan juga harus detail, presisi, matang serta berkelanjutan. Dengan demikian, aturan tersebut punya bobot sebelum disahkan menjadi perda nanti.
“Saya minta semua tim yang terlibat dalam pansus RTRW bisa lebih cermat dalam melihat berbagai permasalahan di daerah,” katanya.
Pekan lalu Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Kaltim. Pertemuan itu membahas substansi dan sinkronisasi revisi berita acara Rancangan Perda RTRW Kaltim, termasuk membahas kesesuaian draf rancangan perda RTRW daerah.
Sementara Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu mengatakan, sebelum pertemuan pekan lalu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota, hasil pertemuan antara pansus dengan tim penggagas RTRW dan OPD dari 10 kabupaten/kota, masih ada hal yang perlu disinkronkan.
“Beberapa hal yang mereka sepakati sebelumnya ternyata masih ada juga tambahan lagi sehingga dari hasil pertemuan yang lalu, beberapa catatan tambahan kemudian disesuaikan lagi,” ujar Baharuddin.
Banyak hal, sambung dia, yang harus dipastikan antara dokumen di atas kertas dengan kondisi di lapangan. Ia menyebutkan luasan pertambangan, pertanian, hutan hingga area tangkap nelayan sebagai contoh. Semua harus disesuaikan dan dicek ulang alasannya ketika ada perubahan.
“Apa yang melatarbelakangi jika ada perubahan? Semua itu harus diperiksa lagi,” tuturnya.
Demmu memastikan, pansus akan terbuka dalam tiap pembahasannya. Ia bahkan memberi garansi jika dokumen yang dibahas bisa diakses dengan mudah. Kelompok-kelompok masyarakat dipastikan bisa melihat kinerja pansus ini.
“Baik itu lembaga, perorangan, akademisi yang berurusan dengan revisi RTRW, silakan datang ke DPRD Kaltim jika membutuhkan,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)