DPRD Kota Samarinda Sayangkan Keputusan Pemprov, Minta FKKPR Tegas Izin Penggunaan Lahan Eks Lapangan Bola Voorfo

Samarinda, biwara.co – Mendapat banyak kritikan terkait pemanfaatan lahan eks lapangan bola di Jalan Jendral Suprapto, Voorfo. Bermula dari adanya temuan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menghentikan rencana pembangunan mini soccer di aset (lahan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemkot Samarinda tidak semerta-merta menghentikan rencana pembangunan lantaran pembangunan mini soccer di lahan eks lapangan bola aset Pemprov itu, belum memiliki izin lengkap dari Pemkot Samarinda.

Secara aturan, dalam setiap pembangunan semestinya melalui tahapan berupa advice planning maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kajian lalu lintasnya.

Hal ini, menjadi pertimbangan Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Kota Samarinda untuk mengeluar izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun hal ini tidak tempuh oleh pihak ketiga, dengan alasan telah memiliki izin pemanfaatan dari Pemprov Kaltim.

Keputusan ini sangat disesalkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD kota Samarinda Muhammad Novan Syahronni Pasie, Sebagai perwakilan daerah pemilihan (dapil) Samarinda Ulu, tentu ia melihat hal ini sangat merugikan masyarakat.

“Apalagi di daerah itu kawasan rawan banjir, harusnya pemprov tidak mematahkan spirit Pemkot Samarinda yang sedang gencar dalam penanganan banjir,” katanya.

Sebab dirinya, melihat rencana Pemkot Samarinda yang sudah berniat membangun kolam retensi harusnya mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim. Namun sebaliknya, justru eks lapangan bola itu malah didukung untuk pembangunan mini soccer.

Atas hal ini, Pemkot Samarinda sudah melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan meminta kepada pihak pembangun mini soccer itu untuk menempuh persetujuan terlebih dahulu melalui FKPPR.

“Saya berharap dari FKPPR harus bisa tegas, kalau memang tidak layak jangan memberi rekomendasi untuk dibangun,” ujarnya.

Novan sapaan akrabnya, mengharapkan baik antara Pemkot Samarinda dengan Pemprov Kaltim bisa satu suara dalam melakukan koordinasi terhadap pembangunan Ibu Kota Provinsi Kaltim ini.

“Sehingga kejadian tak terulang lagi bagi pengembang lainnya. Dan terutama untuk pemprov agar lebih bijak dalam memberikan izin pemanfataan aset pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Anantan Fathruzzi mengakui, berdasarkan pertemuannya dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Selasa lalu, memang dijelaskan bahwa pihak pengusaha sedang berproses mengurus perizinan.

“Namun untuk mendapatkan restu pembangunan, tentu harus melalui FKKPR Kota Samarinda. Di dalam forum tersebut terdiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda yang berwenang,” jelasnya.

Diantaranya, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubunga (Dishub) Kota Samarinda.

“Nanti mereka (FKKPR) yang akan mempertimbangkan, disetujui tidaknya pembangunan mini soccer itu,” tandasnya. (Cyn)