Samarinda, biwara.co – Banyaknya persoalan hukum dimasyarakat kurang mampu, membuat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa saat ini telah ada perda bantuan hukum agar dapat membantu warga Kaltim dalam persoalan hukum.
Dimana kali ini, anggota komisi IV DPRD Kaltim itu, menggelar kegiatan sosialisasi Perda di Jalan Marsda A Saleh RT. 41 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (29/1/2023).
Dalam kegiatan ini, Ananda menyebutkan, bahwa perda bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena saat dirinya turun kemasyarakat, di beberapa titik warga banyak untuk berkonsultasi tentang hukum.
“Udah beberapa titik kita turun memang ternyata beberapa masyarakat sering datang untuk konsultasi hukum, jadi memang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Beberapa titik saya sosialiasi masyarakat antusias, jadi ada beberapa titik yang mintanya sosialisasi perda bantuan hukum. Cuman sayangnya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknisnya, pergubnya belum keluar jadi sekiranya pemerintah provinsi, pak gubernur bisa segera mengeluarkan pergub, ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” harap Ananda.
Dirinya juga menyebutkan, untuk saat ini, selama belum adanya Pergub yang disahkan oleh Pemprov, di Kantor PDI Perjuangan Kaltim akan menampung keluhan masyarakat terkait kebutuhan mereka tentang hukum.
“Nah sebelum adanya pergub itu, PDI Perjuangan ada badan bantuan hukum dan advokasi rakyat, itu di kantor dpd partai di jalan AW Syahranie. Jadi saat ini warga bisa datang untuk konsultasi hukum, atau perlu bantuan hukum,” ujar anggota komisi IV DPRD Kaltim tersebut.
Sehubungan dengan itu, Roy Hendrayanto selaku narasumber menyebutkan, bahwa di RT 41 Kelurahan Sidomulyo, banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat, contohnya seperti pinjam meminjam yang mana persoalan itu perdata, lalu ada juga persoalan pidana.
“Jadi gini, dengan masuk pertama kalinya ke RT 41 di kelurahan Sidomulyo, kita bisa mencermati banyak persoalan hukum juga yang terjadi di masyarakat, yang notabene persoalan ini adalah yang intinya ada di masyarakat yang mana tidak ada mengetahui seperti pinjam meminjam walaupun itu perdata, kemudian pidana juga, kemudian galaknya si pengutang daripada yang mengutangin, itu tadi terungkap semua,” jelasnya.
“Tadi juga terungkap persoalan tanah warga, mereka menceritakan orang sudah mewakafkan, atau menghibahkan kepada pemerintah tingkat bawah dalam hal ini RT,” sambungnya.
Dia mengatakan, walaupun pergub bantuan hukum ini belum terbit, namun PDI Perjuangan saat ini memiliki Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang secara gratis melakukan diskusi, konsultasi, dan pendampingan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Hasil diskusi ini walaupun Pergubnya sampai hari ini tidak terbit, tidak ada, makanya PDI Perjuangan melalui mba Nanda, kami, saya sebagai akademisi juga bertierimakasih gitu, bahwa di PDI Perjuangan itu ada namanya PBHI yang secara gratis melakukan diskusi, konsultasi, dan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” tutur Roy.
Dirinya menyebutkan juga, hal yang perlu diutamakan ialah merakyat, artinya bantuan hukum ini betul-betul perlu untuk bisa masuk ke dalam masyarakat kecil.
“Gini loh, ketika mereka meminta pendampingan hukum tapi terkendala dana apa segala, kita kan gak ngerti, dengan kita hadir di sini mereka bisa dibantu kan, minimal bisa berkonsultasi,” ujarnya.
“Seperti tadi diskusi berjalan bagus kemudian rata-rata berdiskusi, pak ini persoalan hukumnya bagaimana?, ada juga ibu-ibu yang sudah pernah lapor tapi belum ditindak lanjutin, nah ini akan kita bantu juga, begitu,” lanjut Roy.
Roy juga meminta pada Pemprov Kaltim untuk segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum ini, sebab masyarakat Benua Etam banyak yang membutuhkan bantuan hukum.
“Jadi rata-rata kalau kita turun ke bawah, masuk ke sini dengan adanya perdebatan seperti ini tentu sangat bermanfaat, makanya sekarang ini harusnya Gubernur langsung mengeluarkan Pergub ini bahwa memang banyak, banyak yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
“Karena tidak ada perda jadi tidak bisa berjalan, karena pendanaannya dari mana, hanya berdasarkan lip service aja,” pungkas Roy.
Selain Roy, Ananda juga menghadirkan Damuri, SH, sebagai narasumber untuk menjelaskan lebih rinci terkait bantuan hukum, serta untuk membantu jalannya kegiatan yang kondusif, itu dipandu oleh moderator Supratono. (Cyn)