Samarinda, biwara.co – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menegaskan untuk setiap anggota dewan yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk tidak melanggar aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk tidak menggunakan atribut partai saat melakukan kegiatan Sosialisasj Peraturan Daerah (Perda), Sosialisai Kebangsaan (Sosbang) maupun masa reses selama tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang logo partai, karena dana yang dipakai dalam kegiatan yang dimaksud menggunakan uang rakyat. Mengingat, anggota dewan merupakan salah satu bagian dari partai-partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu. Saat diwawancara via telpon hari Sabtu (12/2/2023).
“Sospar, Sosbang dan Masa Reses tidak boleh memunculkan logo partai, baik di baliho maupun spanduk. Akan tetapi, kalau foto anggota dewan tidak apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud juga tidak boleh keluar dari materi aslinya (materi sosper, sosbang dan reses). “Tidak boleh juga mengajak untuk memilih ini dan itu,” jelasnya.
Selaku anggota dewan tidak apa-apa menjawab pertanyaan konstituen. Namun, tidak memberi janji akan diperjuangkan harus memilih dirinya. “Enggak boleh memberikan janji untuk meminta dukungan,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun memberikan imbauan pada seluruh anggota dewan di Kaltim untuk mengikuti aturan yang berlaku. (Ad/Adv/DprdKaltim)