Samarinda, biwara.co – DPRD Kaltim mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Dua ranperda itu adalah Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, kedua ranperda ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.
Saleh, sapaan akrabnya, menerangkan, perihal pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan daerah, usulan ranperda ini dilakukan berangkat dari keprihatinan DPRD Kaltim lantaran lunturnya semangat wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
Hal ini juga sejalan dengan apa yang dilaksanakan pihaknya pada masa sidang ketiga tahun 2022 di mana DPRD Kaltim gencar melakukan sosialisasi kebangsaan.
“Kebetulan di beberapa daerah sudah melaksanakan dan membentuk Perda ini. Ini juga bagian dari penguatan kembali dalam bentuk Perda, agar secara sisi hukum kegiatan ini (pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan) dapat dilaksanakan serta memiliki ketentuan hukum pada tingkatan daerah,” ungkap Saleh yang ditemui awak media.
Sementara perihal ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Saleh menuturkan, jika berbicara mengenai urgensinya, pembentukan ranperda tersebut dinilai sangat penting karena jika dilihat dari konteks kekinian, penggunaan bahasa serapan lebih menonjol dibanding menggunakan bahasa normatif seperti bahasa Indonesia.
Hal yang sama juga terjadi pada penggunaan bahasa Daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini memaparkan, saat ini jumlah penutur dan jumlah bahasa daerah mengalami degradasi. Ini disebabkan karena sudah wafatnya para penutur bahasa daerah itu dan minimnya ruang secara formal untuk membangkitkan bahasa daerah.
“Harapannya dalam dua Ranperda ini bisa memberi ruang kepada civitas akademik, baik dari jenjang SD, SMP dan SMA, sehingga bagaimana kedua hal tersebut bisa difasilitasi di lingkungan sekolah. Perda ini nantinya akan menaungi kegiatan-kegiatan tersebut,” beber Saleh.
Lebih lanjut, Bapemperda DPRD Kaltim tengah mengejar waktu agar panitia khusus (Pansus) yang membahas dua ranperda ini bisa segera terbentuk dan bekerja di akhir Januari. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan kedepan ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda. (Adv/DprdKaltim/AL)