Samarinda, biwara.co – DPRD Kaltim telah menyetujui usulan Pemprov Kaltim perihal pengelolaan keuangan daerah, serta pajak dan retribusi daerah untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda). Hasil itu diperoleh melalui mekanisme Rapat Paripurna ke-7 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa, 21 Februari 2023.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo yang memimpin langsung jalannya rapat mengutarakan bahwa pihaknya siap menggodok dua hal tersebut menjadi sebuah Perda. Hadirnya Perda perihal pengelolaan keuangan daerah dirasa sangat penting supaya ada aturan yang mengikat terkait hal ini.
“Tetapi kemudian nanti akan ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Sigit, Selasa, 21 Februari 2023.
Pembahasan kedua terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Menurut Politisi PAN ini, rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait hal tersebut sudah beberapa kali dilakukan revisi. Tentu saja tujuan dari revisi ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam aturannya, sambung Sigit, terdapat beberapa perubahan perihal pajak dan retribusi daerah, terutama di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Pada aturan terbarunya, PKB akan dibagi dengan skema 70-30 dan akan langsung masuk ke kas dari kabupaten ataupun kota.
“Ada pembagian 70-30 untuk PKB. Jadi jangan kaget kalau APBD kita nantinya akan turun, karena dalam kebijakan baru ini ada pembagian khusus PKB baik dari Pemprov maupun Pemkot dan Pemkab,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan, DPRD Kaltim akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dua ranperda usulan Pemprov Kaltim ini agar menjadi produk hukum yang ideal.
“Pansus punya waktu tiga bulan untuk membahas ranperda ini menjadi Perda,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)