Samarinda, biwara.co – Warga pemilik lahan Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, kembali menutup ruas jalan Ring Road II yang menjadi tempat perlintasan kendaraan bermuatan besar pada Senin (6/3). Menyikapi penutupan ini, DPRD Kaltim melalui Komisi I memanggil warga pemilik lahan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di hari yang sama.
Bertempat di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, RDP antara warga dan Legislator Karang Paci ini berjalan cukup menarik. Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya mengundang warga ke Gedung Karang Paci ini untuk mendengarkan titik awal permasalahan ini terjadi.
“Jadi sejak 2012 silam sampai sekarang, artinya 11 tahun sudah masyarakat ini menunggu pembayaran lahan milik mereka yang dibangun jalan oleh pemerintah. Yang membuat ini menarik adalah tidak ada terjadi sengketa lahan, tetapi polemik ini justru dibawa ke pengadilan,” ucap Demmu, Senin (6/3).
Seharusnya, kata Demmu, apabila di lahan tersebut terjadi sengketa barulah dapat dibawa ke pengadilan. Dia melihat bahwa banyak hal yang harus diklarifikasi oleh Pemprov Kaltim, terutama mengenai arahan dari pemerintah kepada warga untuk segera membuat rekening di bank. Nahasnya ketika sudah membuka rekening, warga tidak pernah mendapat sepeserpun haknya dari pemerintah.
“Kami melihat bahwa pemerintah tidak serius untuk menangani masalah ini. Kalau dananya tidak ada, kan bisa dianggarkan nanti. Jika sudah begini maka masyarakat yang dirugikan, selain pemilik lahan, masyarakat lain yang menggunakan ruas jalan tersebut harus merasakan dampaknya,” tegas Politisi PAN ini.
Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, pekan depan Komisi I DPRD Kaltim akan mengadakan pertemuan dengan Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda, serta instansi terkait untuk mencari tahu mengapa proses pembayaran lahan milik warga ini tak kunjung dilakukan.
“Cerita warga ini harus dijawab oleh Pemprov Kaltim atau Pemkot Samarinda. Kami disini menengahi permasalahan ini. Kalau di sana ada sengketa dan terverifikasi bahwa lahan ini milik masyarakat, maka Gubernur atau Wali Kota wajib untuk memberikan hak pemilik lahan,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)