Ely Hartati Rasyid Sampaikan Pentingnya Perda Rencana Induk Kepariwisataan

Samarinda, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ely Hartati Rasyid, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara. Ia berharap agar seluruh warga Kukar teredukasi dan dapat membantu Kukar menjadi Kota Pariwisata dengan kekuatan budayanya.

Pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah Johansyah, SE, MM selaku dosen dari kampus Unikarta dan Fathur Rahman.

Johansyah menjelaskan, bahwa perda tersebut guna mengakomodasi dinamika kepariwisataan global, nasional, dan lokal pemindahan ibu kota, pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekowisata sebagai tema utama.

“Perda ini disusun dalam menyambut Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara (IKN),” ujarnya.

Adapun tujuan lain, menjadikan Kaltim tempat destinasi ekowisata berkelas dunia yang berdaya saing, mensejahterakan masyarakat dan berkelanjutan.

Ekowisata berbasis hutan, sungai, gunung, danau, pesisir/pantai, pulau-pulau, goa, karst dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilanjutkan, Fathur Rahman mengatakan kreatifitas dapat didorong dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga bisa membuat ide-ide untuk keberlangsungan tempat wisata.

“Jadi pengelolaan oleh manusia itu penting, sehingga tercipta generasi penerus untuk saling bertukar pikiran dalam mengelola dan membuat pengembangan destinasi wisata,” jelasnya.

Ely Hartati Rasyid pun mendukung penuh perda ini. Pembentukan SDM harus dilakukan sejak dini, agar dapat menghasilkan SDM yang berkualitas. Sebagai salah satu wilayah yang ada di Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara siap memajukan perekonomian warga.

“Beri pendidikan yang terbaik untuk anak-anak kita, agar ke depannya bisa membantu kota ini,” pungkasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)