Samarinda, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaraan bantuan hukum kembali digelar anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, di tujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebab, menurutnya bantuan hukum saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui perda tersebut.
Sebagai wakil rakyat, dirinya memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab sosper yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” ucapnya, saat melakukan Sosper di Jalan KH Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.
Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Selain itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” pungkasnya.(*)
(Cyn)