Sosialisasi Perda Penyalahgunaan Narkotika di PPU, Herliana Yanti Sebut Komunikasi Orang Tua dan Anak Sangat Penting

Penajam Paser Utara, biwara.co – Penyalahgunaan Narkotika dikalangan anak muda sekarang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Demi mencegah dan membasmi tersebarnya obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda bangsa.

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, sebagai bentuk kepeduliannya kepada pemuda bangsa, khususnya bagi daerah pilihannya (dapil) Penajam Paser Utara (PPU).

Dimana, Sosper kali ini dilakukan, di Gedung Serbaguna Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Minggu (16/04/2023).

Herliana mengatakan, bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Sebab menurutnya, komunikasi di dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak sangat penting, agar anak dapat pembelajaran pertama dari orangtuanya.

“Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba,” ucapnya.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” ungkap Herliana.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

“Saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh,” jelasnya.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” tandasnya.(*)
(Rdy)