Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah menjalankan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu. Dengan diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung kelancaran proses belanja OPD.
“Setelah DPA telah terbit dan kontraknya sudah disusun, kami akan terus mendorong dan memantau pelaksanaan proyek ini. Kami berharap tidak akan ada kendala yang bersifat non-teknis yang signifikan,” kata Sunggono saat dikonfirmasi Selasa (3/10/2023).
Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melakukan pelaporan yang lebih rinci. Selain itu, Sunggono telah melakukan koordinasi dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi potensi kendala administrasi yang mungkin muncul.
Workshop dengan OPD terkait telah diadakan untuk menghindari masalah administrasi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. Pemkab Kukar menekankan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P akan mencakup semua jenis proyek, termasuk yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua proyek, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutupnya. (adv/kominfokukar)