Masih Ada Void Yang Terbuka, DPRD Kaltim Soroti Perusahaan Tambang Soal Tanggung Jawab Reklamasi

Samarinda, biwara.co – Perusahaan tambang berkewajiban untuk melakukan rekonsiliasi terhadap tanah dan lahan pasca kegiatan tambang.

Namun nyatanya, sejumlah perusahaan masih abai dan tidak melakukan kewajiban tersebut.

Perusahaan tambah wajib menutup lubang bekas tambang atau void, dan melakukan penghijauan serta menanam pohon di area sekitar bekas penambangan.

Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyoal perusahaan tambang yang masih lalai melakukan kewajiban mereka.

Udin menyebutkan satu perusahaan yang tahun ini masuk pasca tambang, PT Teguh Sinar Abadi (TSA).

Perusahaan itu dinilai bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang telah disetujui.

“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” sebutnya.

Udin menjelaskan bahwa void yang tidak ditutup akan menjadi masalah di kemudian hari. Lebih parah bila menjadi danau-danau lepas tambang yang justru memakan korban jiwa.

Sebab di beberapa kejadian, ada anak-anak yang tenggelam di lubang bekas tambang.

Udin mendesak pemprov menegakan pengawasan kegiatan perusahaan pasca tambang.

“Saya meminta inspektur tambang dan daerah untuk bisa mengawasi kegiatan pasca tambang di Kaltim,” kata Udin, Kamis (26/10/2023).

Udin menekankan, sejauh ini pihaknya acap kali menemukan perusahaan tambang yang tak melakukan kewajibannya, yaitu untuk menutup lubang bekas tambang atau void.

Di satu sisi, Udin juga menyoroti void yang hendak dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih di Bontang.

Menurutnya, hal tersebut bisa jadi solusi alternatif namun tetap harus ada rencana jangka panjang lain untuk kebutuhan air bersih. Perlu diadakan uji kelayakan dan kandungan dari air minum untuk kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tegasnya.

Anggota Komisi III ini meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan jika mengetahui ada pelanggaran dari perusahaan tambang. Hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan. (SR/Adv/DPRDkaltim)