SPIP e-Integrity Diterapkan Pemkab Kukar untuk Penilaian Sistem Pengendalian Intern

Tenggarong, biwara.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membuka pelaksanaan penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi menggunakan aplikasi SPIP e-integrity, finalisasi kertas kerja, kesesuaian data dukung, dan penyusunan laporan pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi serta Laporan Penjaminan Kualitas di lingkungan Pemkab Kukar. Acara ini berlangsung pada Minggu, 23 Juni 2024, di Hotel Mercure, Samarinda.

Sunggono menjelaskan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang dilakukan hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Setiap entitas pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Penilaian ini dilakukan setiap tahun sebagai parameter keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.

Lebih lanjut, penilaian evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah mulai tahun ini menggunakan Aplikasi SPIP e-integrity. Sebagai koordinator penanggungjawab penyelenggaraan SPIP Pemerintah daerah Kukar, Sunggono menyambut baik penggunaan aplikasi ini.

“Dengan menggunakan aplikasi, proses yang sebelumnya memerlukan waktu lama dan melibatkan banyak dokumen kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Tim satgas dan tim asesor Perangkat Daerah serta Asesor Pemerintah Daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan penilaian SPIP,” ujar Sunggono.

Sekda juga memberikan pesan kepada Tim Penjamin Kualitas dari Unsur Inspektorat Daerah. Mereka diminta untuk melakukan koreksi terhadap hasil penilaian Asesor PM SPIP Pemerintah Daerah sesuai dengan dokumen data dukungnya. Selain itu, mereka harus menambahkan hal-hal yang perlu diperbaiki dan belum disajikan dalam laporan hasil penilaian PM Asesor Pemerintah Daerah.

“Dengan demikian, laporan PM SPIP yang akan disampaikan kepada Tim Evaluator SPIP BPKP Kaltim memiliki akuntabilitas dan dapat memberikan rekomendasi sebagai area of improvement (AUI) yang benar-benar diperlukan oleh Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan, pengelolaan aset daerah, serta patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam pencapaian tujuan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (adv/kominfokukar)