Jawad Sirajuddin Konsisten Sebarkan Perda Di Wilayah Kukar

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus konsisten mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang telah di buat oleh DPRD dan pemerintah Provinsi Kaltim, agar masyarakat lebih mengetahui tentang perda-perda yang telah disahkan.

Maka dari itu, Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mensosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat, (27/05/2022).

Pentingnya kegiatan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota dewan. Jawad menilai, Sosper sendiri adalah program baru yang sengaja dibuat untuk menerima dan menyerap aspirasi masyarakat langsung kepada anggota DPRD yang daerah pemilihannya.

Maka melihat dari antusiasme warga sekitar, dengan terlaksananya sosper ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait adanya Bantuan Hukum untuk masyarakat.

“Saya melihat antusiasme warga cukup tinggi, karena ini memang dibutuhkan warga. Ketika terjadi permasalahan hukum, baik itu pidana maupun perdata, bahkan tata usaha negara, ini sudah ada edukasinya yang diberikan. Sehingga tidak membuat warga kebingungan,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Mengingat, banyaknya masyarakat yang terganjal hukum, namun tidak mengetahui ada kemudahan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah.

“Tapi tentu saja harus memenuhi persyaratan, diantaranya tidak mampu dan sebagainya. Saya kira ini merupakan kemajuan, karena apalah gunanya kita membuat peraturan kalau tidak diketahui masyarakat. Ibarat menjual barang tapi dagangannya disimpan,” tutupnya.

Jawad mendatangkan narasumber dalam kegiatan Sosper ini agar dapat menjelaskan secara rigid agar masyarakat dapat memahami terkait perda bantuan hukum ini. Narasumber 1 ialah Zulkfili Alkaf,SH selaku BLH Kaltim, dan narasumber 2 ialah H. Muhammad Rayis, serta dipandu moderator Erwansa, S.Pi.

Peserta sosper yang hadir ialah Kepala Desa, Sekretaris Desa, masyarakat, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT Desa Kutai Lama.

 

Penulis : Cyn