Sosper Di Kutim, Safuad Berharap Infrastruktur Ramah Disabilitas Segera Diwujudkan

Kutai Timur, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosper kali ini dilaksanakan, Safuad di Desa Danau Redan RT 07 kelurahan Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan, tepat di rumah ketua RT 07 Irwansyah, Kutai Timur (Kutim), pada Jum’at (27/05/2022).

Ia menyampaikan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Kutim itu menyampaikan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar kedepan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber Rosdianto,S.PI.MSI sebagai pemateri 1, dan Rudi,SP,MP sebagai pemateri 2, dan yang di pandu oleh moderator La Sarido,SP.,MP. Peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)

 

Penulis : Cyn