Muhammad Samsun : Uang Pajak yang Disetorkan Masyarakat Digunakan untuk Pembangunan di Daerah

Kutai Kartanegara, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak henti-hentinya menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 di Benua Etam. Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun.

Pria kelahiran Jember ini mengatakan bahwa Perda Pajak Daerah harus gencar disosialisasikan agar banyak masyarakat yang mengetahui fungsi dan manfaatnya bagi pembangunan.

Pasalnya lanjut Samsun, sosialisasi ini akan membuat masyarakat mengetahui uang-uang yang telah disetorkan melalui pajak itu sebenarnya juga kembali kepada rakyat.

“Uang pajak yang kembali itu berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada di desa-desa atau daerah perkotaan,” jelasnya.

Harapannya, supaya masyarakat mengetahui perda apa saja yang sudah disahkan oleh DPRD Kaltim selama ini. Harapannya, pelaksanaan Perda yang sudah disahkan bisa lebih maksimal lagi dilapangan.

“Kita ingin adanya peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan. Dari pajak ini, kita dapat membangun daerah kita,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Kedepannya beber Samsun, akan ada sejumlah regulasi yang akan mengatur pajak ditengah-tengah masa pandemi. Tentu hal ini berdasarkan latar belakang perekonomian di masyarakat.

“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi. Nantinya, pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia merasa senang atas respon positif dari masyarakat. Bahkan, masyarakat sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait kendala-kendala pembayaran pajak.

“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” terangnya.
Diketahui, Samsun menyelenggarakan sosialisasi Perda Pajak Daerah di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara itu turut menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim Ismiati sebagai narasumber.

“Seperti yang disampaikan bu Ismi, sekarang bayar pajak semakin mudah karena Bapenda sudah meluncurkan pembayaran melalui online. Salah satunya, bisa melalui Tokopedia, link aja, samsat, gojek, indomaret dan sebagainya,” bebernya. (Nn/Adv/DprdKaltim)