Rancangan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Disetujui, Ini Poin Pentingnya

Samarinda, biwara.co – Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disetujui, terdapat beberapa perubahan yang terjadi mengenai nomenklatur dari yang sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan salah satu perubahan yang signifikan seperti nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim.

“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kenapa ditunggu perubahannya karena kerja sama penelitian khususnya di Kaltim diminta untuk segera dirubah,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Selain itu perubahan lainnya seperti pencabutan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Ia membeberkan khusus bagian ini secara umum bukan merubah fungsi dan peran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melainkan sistem pertanggungjawaban yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

“Selama ini kan khusus ya, jadi langsung ke Pemprov Kaltim, sekarang sistemnya berkoordinasi dengan Dinkes jadi bersinergi untuk sama-sama membangun,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)