Samarinda, biwara.co – Melalui kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim, akhirnya Jalan Ring Road II telah dibuka setelah penutupan yang kesekian kalinya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memastikan pada Selasa (16/5/2023) jalan tersebut akan kembali beroperasi untuk umum berdasarkan kesepakatan antara warga terdampak dan pemerintah.
“Mudah-mudahan besok tepatnya pukul 10.00 wita masyarakat bersedia membuka jalan yang selama ini ditutup,” tuturnya, Senin (15/5/2023)
Dibalik pembukaan jalan tersebut juga terdapat komitmen yang kembali diberikan kepada masyarakat agar ganti rugi lahannya dapat segera terbayarkan.
Demmu menjelaskan terdapat dua kemungkinan mengenai proses pembebasan lahan yang bisa ditempuh oleh Pemprov Kaltim seperti proses pembayaran yang bisa menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT), atau akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
“Kalau menggunakan BTT bisa lebih cepat pembayarannya, tapi itu harus dilengkapi dengan dokumen milik masyarakat sesegera mungkin, tapi jika tidak akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2023,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)