Soal Pencabutan Perda, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Belum Kantongi hasil Fasilitasi

Samarinda, biwara.co – Belum lama ini, DPRD Kaltim menyetujui pangajuan perpanjangan waktu yang telah diajukan oleh Komisi III DPRD Kaltim tentang pencabutan dua Perda.

Diketahui dua perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketua Komisi, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan pihaknya belum mengantongi hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Veri menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima hasil tersebut bukan karena lambannya proses di Kemendagri, melainkan sempat mengalami miskomunikasi melibatkan antara dua instansi yang saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri.

Padahal, lanjur Politisi PDI Perjungan itu, pada Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.

“Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” jelasnya.

Tak ingin larut dengan persoalan yang pernah terjadi Veridina mengharapkan Pemprov Kaltim dapat melakukan proses sesegera mungkin untuk mendapatkan hasil fasilitasi tersebut, sebab dokumen itu menurutnya begitu penting agar dapat melanjutkan proses pembahasan.

“Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” sebutnya.

Oerpanjangan yang diajukan merupakan perpanjangan terakhir, Veri menegaskan pencabutan itu merupakan tanggung jawab Komisi III DPRD Kaltim, sehingga apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih saja tak tuntas karena ada kendala yang ditemukan maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan. (Adv/DprdKaltim/AL)