Pansus DPRD Gelar Uji Publik di Balikpapan dalam Rangka Penyempurnaan Raperda Trantibumlinmas

Balikpapan, biwara.co – Pansus DPRD Kaltim melaksanakan uji publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan pada hari Minggu lalu (5/11/2023).

Tujuannya untuk mengumpulkan masukan dan menyempurnakan draft Raperda Trantibumlinmas.

Uji publik ini telah mengundang tiga narasumber yakni Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, serta salah satu perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud menjelaskan pembuatan Raperda Trantibumlinmas merupakan salah satu perintah undang-undang.

Namun demikian, saat ini Kaltim belum memiliki komponen yang diperlukan untuk implementasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, uji publik dilakukan agar perda tersebut dapat disempurnakan sehingga semua elemen masyarakat dapat terserap dengan baik.

“Mudah-mudahan kalau ini lancar, maka perda ini bisa dilaksanakan kedepannya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hasan Masud, Minggu (5/11/2023).

Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) ini dibuat sebagai payung hukum untuk pelaksanaan ketentraman, ketertiban, dan keamanan lingkungan hidup (Trantibumlinmas), yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020.

Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menetapkan bahwa penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah.

Namun demikian, saat ini pemerintah daerah belum sepenuhnya dapat menjalankan urusan wajib pelayanan dasar di bidang ketertiban umum karena masih belum tersedianya perangkat hukum secara komprehensif.

“Karena saat ini kita belum punya, maka kita harus buat payung hukumnya. Agar Satpol PP saat bertugas juga punya kepastian pada saat melakukan peningkatan dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, raperda ini akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem Trantibumlinmas dan meningkatkan kualitas layanan publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah setempat. (SR/Adv/DPRDkaltim)