Satresnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Narkoba Seberat 2 Kg

Samarinda, biwara.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Jalan Aminah Syukur, pada Minggu 16 Januari 2022 kemarin.

Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan tiga tersangka, adalah laki-laki berinisial RF berusia 31 tahun yang merupakan penerima dan VR perempuan berusia 36 tahun yang merupakan perantara, sedangkan tersangka ketiga masih mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bernisial RP yang berperan sebagai penyedia.

Kronologinya, Polresta Samarinda menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Aminah Syukur sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pada Minggu pelapor dan saksi melakukan pengamatan di alamat tersebut. Sekitar pukul 20.30 Wita, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai satu unit sepeda motor berwarna hitam.

Kemudian ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua kresek besar warna hitam berisi dua paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram bruto yang dibalut dua plastik kresek kecil warna hitam. Berdasarkan keterangan RF, barang bukti tersebut didapat dari RP melalui perantara VR.

Pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap VR yang beralamat di Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam penggeledahan di rumah VR ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil. Berdasarkan keterangan VR, barang tersebut milik RP yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Tanggapi hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram yang disita dari tangan RF.

“Hubungan RF dan VR adalah teman. Jadi RF ini membutuhkan barang, kemudian meminta bantuan VR dan dia langsung mencari jalan, kebetulan RP bisa menyediakan barangnya,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu (19/1/2022).

Perlu diketahui, RF dan VR merupakan warga Samarinda. Keduanya adalah pelaku utama, jadi bukan orang yang disuruh atau kurir. Namun mereka lah yang memesan hingga menerima barang.

“Rencana awalnya, barang itu sampai ke Samarinda. Tapi hasil keterangan pemasarannya, untuk sementara akan dibawa ke Kabupaten Berau,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Ary membeberkan bahwa RP sudah menjalani tahanan di dalam Lapas Narkotika selama 6 tahun. Akan tetapi, ia mampu mengendalikan sebagai penghubung dan penyedia barang haram tersebut.

“Untuk di dalam Lapas masih kita dalami agar dapat mengetahui bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk, kita bekerja sama dengan Lapas Narkotika,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kita Juntokan (Jo) pasal pemufakatan karena memang ada koordinasi antara mereka untuk bersama-sama melakukan kejahatan ini. Tersangka hingga barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Ary.(*)

 

Penulis : Cyn