Sosper Di Sepinggan Baru, H Baba : Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah Itu Sendiri

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Baba, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Kantor LPM Kelurahan Sepingan Baru, Balikpapan Selatan, pada Minggu (5/06/2022) pukul 12.00 wita.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi selaku narasumber, Ketua LPM Sepinggan Baru Petrus Humsibu serta moderator Siti Aminah.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan kepada dinas-dinas terkait seperti Dispenda. Tapi kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.

Menurut dirinya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, negara maju bukan karena negara yang hebat tetapi peran rakyatnya yang hebat patuh membayar pajak, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan daerah.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak.  Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Cyn