Safuad Sebut Perda Pemajuan Kebudayaan Jadi Dasar Pemda Kaltim Lakukan Perlindungan Nilai-nilai Budaya

Berau, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan budaya, digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, di Jalan Pemuda, Gang Ukir, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb. Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, pada Sabtu (29/07/2023).

Menurut Safuad, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan, sebab menjadi dasar bagi Pemda dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya, pembinaan kebudayaan, dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan.

“Maka itu, untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.

“Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,” tambahnya.

Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Kebudayaan yang dimiliki Kaltim perlu terus diturunkan ke generasi penerus, agar dapat dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina, dengan baik.

Safuad juga mengatakan, dalam hal ini, merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dengan kegiatan tersebut, legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus berupaya mengajak semua kalangan agar bersama-sama memajukan keberagaman seni dan kebudayaan berdasarkan pedoman yang berlaku.

Dirinya menyebutkan, bahwa tujuan dari terlaksananya Sosper ini, untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan meningkatkan apresiasi budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujar Safuad.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dengan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tutur Safuad.(*)
(Rmd)