Safuad : Pemberdayaan Pelaku Seni Lokal Perlu untuk Mengantisipasi Pergeseran Budaya di Masyarakat

Berau, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan di daerah pemilihan nya (Dapil) Kabupaten Berau.

Dirinya menyebutkan, penyebarluasan Perda ini untuk membina kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat dan lembaga, serta mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan.

“Selain itu juga untuk meningkatkan apresiasi terhadap budaya, dan penghargaan kepada pelaku pemajuan kebudayaan atau seniman daerah kita,” kata Safuad.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, mengatakan penyebarluasan Perda Pemajuan Kebudayaan ini penting dan perlu dilakukan untuk mengawal meningkatkan semangat berkarya pelaku seni di daerah.

“Kegiatan ini sangat penting untuk mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah, sehingga mereka mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran agar mereka memiliki semangat berkarya,” ujarnya.

Maka itu, Safuad terus turun ke masyarakat, untuk menyampaikan bahwa pemerintah konsen untuk meningkatkan kebudayaan di Kaltim.

Dimana kali ini, pelaksanaan penyebarluasan perda tersebut, bertempat di Jalan Pemuda, Gang Ukir, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb. Kabupaten Berau, pada Sabtu (7/10/2023).

Safuad mengatakan, bahwa kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam suku. Maka itu, kebudayaan yang dimiliki Benua Etam mempunyai nilai tinggi yang perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan baik.

“Untuk melestarikan kebudayaan tersebut, agar tetap eksis dikalangan generasi muda. Kami bersama pemerintah menyebarluaskan perda pemajuan kebudayaan ini ke seluruh pelosok Kaltim. Agar kebudayaan di Kaltim dapat berkembang dan tetap lestari,” jelasnya.

Menurut Safuad, ini merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional dan global itu, akan berdampak pada kebudayaan yang ada di benua etam dan pengembangannya.

Dia menyebutkan, bahwa pelestarian seni budaya dapat disebarluaskan dari berbagai macam media, seperti menerbitkan pedoman buku bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

“Serta pemberdayaan para pelaku seni lokal yang tergabung dalam kepengurusan Dewan Kesenian Budaya ketimbang harus mendatangkan artis ibu kota,” tandasnya.(*)
(Rmd)