Herliana Yanti sebut Perda tentang Narkotika Jadi Upaya Pemerintah Lindungi Generasi Muda

PenajamPaserUtara, biwara.co – Narkotika masih menjadi permasalahan di seluruh Indonesia bahkan dunia. Untuk itu, pemerintah terkhusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memberantas penyebarluasan narkotika di masyarakat.

Maka itu, dengan adanya Peraturan Daerah (perda) nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Membuat, Herliana Yanti anggota DPRD Provinsi Kaltim terus fokus menyebarluaskan Perda tersebut ke masyarakat terkhusus bagi pemuda bangsa, agar terhindar dari narkoba.

Penyebarluasan Perda tersebut kali ini digelar di daerah pemilihannya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Pendopo Desa Gn Intan Kecamatan Babulu Kabupaten PPU, pada Minggu (8/10/2023).

Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, terus menyebarluaskan perda tersebut ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

Dimana menurut Herlina, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Perda narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba. Itu semua perlu diketahui oleh orang tua, begitupun masyarakat sekitar, untuk saling menjaga dan mengingatkan anak-anak dilingkungan masing-masing,” ujarnya.

Maka itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan anak berdiam di kamar.

“Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba. Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat,” ujarnya.

Herliana menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika ini, agar tidak saja terhindar dari narkoba tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.(*)
(Rdy)